Pesawaran (M9G) - Seorang Warga Dusun Way Layap I Desa Kebagusan, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran diciduk Polisi karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur sebut saja bunga (16).
Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo, S.Ik., M.Si (Han) melalui Kasat Reserse Kriminal (Reskrim) AKP Supriyanto Husin, S.H., M.H saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut.
"Ya benar, Pelaku adalah MS (46) warga setempat diamankan karena melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur, dan saat ini menjalani pemeriksaan di Mapolres Pesawaran guna mendalami kasus tersebut," ujar AKP Supriyanto Husin, Rabu (24/08/22).
Menurutnya, pelaku ditangkap pada hari Selasa Tanggal 23 Agustus 2022 dikediamannya berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan keterangan para saksi setelah orangtua korban
melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pesawaran.
"Penangkapan dilakukan oleh Tekab 308
dipimpin Aiptu Tri Antori, S.IP, menindaklanjuti Laporan Polisi Nomor : LP / B-400 / VI /2022 / SPKT / Res Pesawaran / Polda Lampung, Tanggal 22 Juni 2022," jelas Kasat Reskrim.
AKP Supriyanto juga menjelaskan, pelaku ini melancarkan aksinya mendatangi dan masuk ke dalam rumah korban yang pada saat itu korban sedang duduk diruang tamu kemudian pelaku duduk disamping korban.
"Setelah itu pelaku memegang bagian payudara korban sebanyak 1 (satu) kali dan memegang kemaluan korban dari luar pakaian yang korban gunakan," jelasnya.
Atas kejadian tersebut sambung Kasat Reskrim, korban tidak terima dan mengadu ke orangtuanya dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pesawaran.
"Kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur ini ditangani Unit IV PPA Sat Reskrim Polres Pesawaran, selain pelaku ditangkap, juga barang bukti yang diamankan berupa 1 (satu) helai baju lengan pendek warna coklat milik korban, serta 1 (satu) helai celana pendek warna hitam," ungkapnya.
Tak hanya itu, tambah Kasat Reskrim, atas perilakunya, pelaku telah melanggar Pasal 82 Jo Pasal 76 E UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua (2) atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Pelaku terancam hukuman pidana 5 (lima) tahun dan paling lama 15 tahun penjara sebagaimana Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 281 ayat ke 1E, 2E KUHP dan UU RI tentang Perlindungan Anak," pungkasnya.
Penulis : Alfi/Dum