Tanggamus (MB),– Proyek Bangunan MCK di Pekon Napal, Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus, dari Dinas PUPR Kabupaten setempat diduga mark up, sarat korupsi.
Dugaan tersebut terungkap oleh warga Pekon Napal yang merasa kecewa hasil fisik proyek tahun anggaran 2021, diduga tidak sesuai dengan jumlah unit, selisih rinci material dan upah kerja.
Selain itu, warga juga mengaku, dalam pembangunan MCK dari Dinas PUPR tersebut, ada material warga yang di pakai. Dan ada warga di minta untuk menggali lubang septic tank tanpa dibayar.
“Saya saat itu dapat bantuan bangun MCK dari Dinas PUTR TA 2021. Waktu pengerjaan MCK, ada material saya pribadi yang dipakai dan kami membuat lubang septic tank tidak dibayar,”katanya, sambil meminta untuk tidak disebut indentitasnya.
Dilain pihak, Ketua Pokmas MCK Pekon Napal TA 2021, inisial R, mengungkapkan bahwa, Kegiatan bangunan MCK sebanyak 19 unit dari Dinas PUPR TA 2021, untuk nominal anggatan tiap unit, Bendahara Sahrul yang paham.
Lebih lanjut Ketua Pokmas menanyakan, warga yang memberikan informasi kepada media, yang mempermasalahn kegiatan MCK tersebut.
“Saya bukannya Sok, sejak tahun 2009, saya sudah bekerja di Pekon, sekarang menjadi kaur perencanaan, dan saya belum pernah bermasalah. Untuk Program MCK itu sudah beres, masyarakat nggak ada apa-apa, yaudah,”ungkap Ketua Pokmas R.
Untuk diketahui, berdasarkan data informasi yang di himpun, total kegiatan fisik MCK Dinas PUPR yang di laksanakan Pokmas, sebanyak 32 unit di Pekon Napal, dan terealisasi 19 unit TA 2021.
Dalam pelaksanaanya, setiap MCK membutuhkan material, dengan rincian, 5 sak Semen, 1.500 Bata, 3 Rit L300 pasir, 5 Batang besi, 2 Batang Paralon 3 inc, 1 Batang Paralon 1 inc, 4 Dus keramik lantai, upah harian kerja.
Dalam data PUPR, per unit MCK senilai Rp.7 Juta Rupiah. Sementara terlaksana hanya mencapai nilai Rp.4 Juta Rupiah dan upah gali septic tank ada yang tanpa bayaran. (Hadi/Budi WM)