Pelapor Menerima SP2HP ke-2 , Penerapan UU Pers Akan Koordinasii Dengan Tim Ahli

 


Tanggamus (M9G) , – Polres Tanggamus Mulai Periksa Saksi Kasus Kekerasan Kepada Wartawan. Sementara Sumantri Wartawan media online WawaiNews.id selaku pelapor diundang pihak penyidik dan langsung masuk ke ruangan Resum Satreskrim Polres Tanggamus.Rabu, 15 Maret 2023.


“Tadi saya ke ruangan Resum Polres Tanggamus karena saya diminta datang jam 10 tadi pagi,” terang Sumantri.


Oleh pihak penyidik Sumantri diminta menyerahkan barang bukti dan bukti pendukung serta menerima surat undangan klarifikasi.

“Saya dikasih SP2HP yang ke dua kallinya sekaligus dikasih surat undangan untuk dimintai keterangan kembali hari Jum’at besok, tadi barang bukti berupa baju saat kejadian juga sudah kami serahkan,” imbuhnya.


Adapun isi surat undangan untuk Jum’at 17 Maret 2023 adalah klarifikasi dan di minta keterangan lanjutan sebagai dasar penyidik dalam menentukan ada tidaknya tindak pidananya dan dapat atau tidaknya dilakukan ke proses penyidikan.

“Saat di singgung adanya usulan dimasukanya UU Pokok Pers yaitu UU no 40 tahun  1999 dalam kasus kekerasan terhadap wartawan, pihak Polres masih akan berkoordinasi dengan tim ahli.” Pungkas Sumantri.


Sementara, Agus Setiawan wartawan Cakrawala TV, selaku saksi memaparkan, kasus kekerasan terhadap wartawan ini berawal pemberitaan yang dianggap tidak berimbang dan kekerasan tersebut di lakukan saat wartawan sedang melaksanakan tugas.

“Tindakan oknum Kepala Pekon ini kan lantaran pemberitaan dan timbulnya persoalan ini juga setelah konfirmasi terhadap Kakon Teluk Brak yang berkaitan dengan Pekon Way Nipah, posisi kami sedang menjalankan tugas jurnalis, saya harap pihak Kepolisian membubuhkan UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers,” paparnya.


Imbuhnya ,kami hanya ingin kepastian hukum, jika memang arogansi oknum kakon ini tidak masuk unsur pidana berarti boleh dong kami insan Pers ini berbuat demikian. 

"Perlu di ketahui saat kejadian kami sengaja tidak melakukan perlawanan karena kami sangat menghargai supremasi hukum di Kabupaten Tanggamus ini, bahkan waktu itu kami sempat minta perlindungan terhadap Polsek setempat,” pungkasnya.  (Hd/*)