Tanggamus - Dugaan Penyelewengan Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2021 untuk Budidaya Lebah Kecamatan Ulubelu Kabupaten Tanggamus Lampung, masih dalam proses penyidikan pihak Kejaksaan negeri setempat.
Selama proses penyidikan, berkembang informasi bahwa, pihak penyidik kejari tanggamus tengah mendalami aliran dana setoran sebanyak 37 persen dari nilai bantuan sebesar Rp. 800 juta, yang di minta oleh Kepala KPHL Batutegi, saudara Kodri. -
Dihadapan penyidik, Saudara kodri mengakui telah menerima dana setoran dari saudara Basuki wibowo yang dititipkan saudara Dayat selaku pendamping KTH.
Mengenai dana setoran tersebut, sebelumnya juga telah di ungkapkan oleh saudara Basuki Wibowo. Setoran 37 persen diminta oleh KPH Batutegi Saudara Kodri, dan telah di berikan yang katanya diperuntukan bayar pajak.
Menindaklanjuti adanya perkembangan soal aliran dana setoran sebanyak 37 persen, jika dari total 800 juta, maka uang setoran itu sebesar 269 juta. -
Sampai saat ini, Saudara Kodri selaku KPHL Batutegi belum dapat di konfirmasikan lebih lanjut, mengenai aliran dana tersebut. Sementara dalam pengakuan saudara Kodri pertama hanya menerima 70 juta, setelah pemeriksaan di kejaksaan, saudara Kodri mengaku menerima 150 juta.
Diketahui, Saudara Kodri sudah lebih dari 2 minggu tidak berada diruang kerjanya alias tidak ngantor sebagai Kepala KPH Batutegi, dengan alasan dinas luar.
Mengenai adanya dana sisa sebesar 200 juta, sesuai pengakuan saudara Basuki Wibowo masih tersimpan. Secara terperinci, pelaporan perkembangan budi daya lebah ditiap kelompok, telah di beberkan secara gamblang kepada pihak penyidik kejari. -
Selama proses penyidikan itu, muncul informasi ada pencairan tahap kedua yang di ajukan pendamping, mengait dana sisa 200 juta tersebut. Namun, saudara Basuki Wibowo belum dapat di temui untuk kembali di konfrimasikan terkait Adanya pencairan tahap kedua dan berapa besaran yang di cairkan.
Diketahui sebelumnya, pencairan bantuan budidaya lebah dari Dana Alokasi Khusus tahun 2021 sebesar 800 juta, di bagikan untuk 4 kelompok tani hutan oleh saudara Basuki Wibowo pada Agustus 2021 di wilayah Kecamatan gisting.
Setiap kelompok menerima bersih sebesar 53 juta. Secara rinci total pengajuan tiap KTH sebesar 200 juta, terealisasi hanya 61 juta, dipotong administrasi pengurusan berkas dan lainnya, tersisa 53 Juta yang di terima tiap KTH. -
Dari total 800 juta ada potongan setoran sebesar 37 persen diminta dan diterima oleh saudara Kodri. Dari dana 800 juta tersebut, ada dana sisa 200 juta yang tersimpan. (Tim)