Metro (MB),– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Metro, menggelar Rapat Paripurna dalam Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang berlangsung di ruang Aula sidang setempat, Senin (14/8/2023).
Pada kesempatan itu, pidato pengantar penyampaian Raperda tentang Kota Literasi, oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Metro, Yulianto menyebutkan, Raperda tentang Kota Literasi dilatarbelakangi oleh rendahnya budaya baca, karena masyarakat yang memiliki budaya baca yang tinggi, diyakini akan memiliki tingkat literasi yang tinggi pula.
“ Melalui Raperda tentang Literasi, diharapkan dapat dilakukan percepatan dalam mewujudkan Kota Metro sebagai Kota Literasi dengan penguatan empat dimensi, yakni dimensi kecakapan, alternatif, akses, dan dimensi budaya,” kata Yulianto.
Selain itu, dua raperda lain merupakan usulan dari Pemerintah Kota Metro, yakni Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Kota Metro nomor 14 tahun 2018, tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Sementara itu, Wali Kota Metro, dr.Wahdi Siradjuddin, SpOG(K), MH berharap dengan adanya 2 Rancangan Peraturan Daerah di kota Metro dapat menjadi sumbangsih untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan.
“Adapun dua rancangan peraturan daerah tersebut adalah tentang pajak dan retribusi daerah, raperda tentang pengelolaan barang milik daerah, kita semua mengharapkan raperda tersebut juga dapat meningkatkan pelayanan publik rancangan pembangunan serta mendukung terciptanya kesejahteraan bagi seluruh lapisan masyarakat di Kota Metro,” ucapnya.
Pada tahun 2022 lalu pemerintah pusat menaikkan regulasi tentang sistem penyelenggaraan keuangan dan mengatur hak dan kewajiban pemerintah pusat dan daerah melalui Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
“Dengan ditetapkannya regulasi ini diperlukan beberapa penyesuaian regulasi pajak daerah dan retribusi daerah, dari sisi pajak dan retribusi daerah Undang-Undang no 1 tahun 2022 tentang HKPD ditujukan untuk meningkatkan kekuatan pajak dengan tetap menjaga kualitas pelayanan atas pemungutan retribusi,” paparnya.
Adapun 9 peraturan daerah kota metro menjadi satu terkait penyesuaian dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang disampaikan pajak daerah berbasis konsumsi yaitu pajak hotel, restoran, hiburan, parkir, pajak penerangan jalan menjadi pajak barang dan jasa tertentu (PBJT).
Sementara itu, Anggota Komisi II DPRD Kota Metro, Yulianto mengusulkan literasi sebagai Rancangan Peraturan Daerah inisiatif yang dapat digunakan di Kota Metro.
Raperda Kota Metro sebagai Kota Literasi. Mengenai masalah rendahnya budaya baca, menjadi isu penting adanya tingkat literasi yang rendah di Metro. Bukan masalah mudah dalam meningkatkan budaya baca di masyarakat Metro,” tuturnya.
Beliau juga menyampaikan bahwa anjuran Raperda inisiatif tentang literasi tersebut sebagai wujud peningkatan pengetahuan di lingkungan pelajar sekolah.
“Gerakan literasi di sekolah harus ditingkatkan secara luas. Dimulai dari keluarga dan dalam sekolah, dalam konteks ini perlunya gerakan literasi yang melibatkan seluruh warga, satuan pendidikan, ataupun masyarakat,” tuturnya.
Atas dasar itu, Ia memaparkan DPRD mengusulkan membentuk produk hukum dengan menghadirkan Raperda inisiatif tentang Kota literasi.
“DPRD Metro berinisiatif yang membentuk produk hukum tentang kota literasi. Dengan aturan ini
diharapkan dapat mewujudkan Metro sebagai kota literasi,” tutupnya.( ADVETORIAL )