Dua Warga Kodam Waylima Dibekuk Tim Tekab 308 Polsek Kedondong.


Pesawaran (M9G)-
, Unit reskrim Tekab 308 presisi Polsek Kedondong yang di pimpin oleh Kanit reskrim Polsek kedondong AIPTU JONI ISMET,SH Ungkap kasus TP. Pencurian Dengan Kekerasan, dan TP Penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 dan Pasal 378 KUH-Pidana.


Adapun kedua tersangka yang berhasil diamankan adalah ASK(23) dan GGB(19). Yang merupakan warga desa Kota dalam Kecamatan Waylima yang dilaporkan oleh Vindi Rivaldi Warga desa Pekondoh dengan Laporan Polisi nomor:LP/B-33/Vl/2023/Polda Lampung/Res Pesawaran/Polsek Kedondong, Tanggal 24 juni 2023 tentang diduga telah terjadinya TP. Pencurian dengan Kekerasan.


Disampaikan oleh Kapolsek kedondong, Iptu Dian Afrizal Melalui Humas Polres Pesawaran,  "Pada hari Jumat tanggal 23 juni 2023, Sekira Jam 21.30  WIB, di Desa Pekondoh kec. way lima Kab.Pesawaran, telah terjadi TP pencurian dengan kekerasan berupa  1 (satu) unit HP Merk  Oppo A53 Warna biru dengan IMEI 1 :867919055096815, IMEI 2 :867919055096807, dengan cara ketika korban sedang bermain handphone dipertigaan jalan desa kemudian datang pelaku yang berjumlah dua orang datang mengendarai motor dan langsung memegang kerah baju korban dan langsung mengambil handphone Milik korban kemudian pelaku pergi meninggalkan korban. dan atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih Rp.2.600.000,- atas  kejadian tersebut Pelapor melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kedondong guna dilakukan Penyelidikan lebih lanjut." Ujar Kapolsek.


Berbekal Laporan dan keterangan dari beberapa saksi dan serangkaian Penyelidikan akhirnya Pada hari kamis,  tanggal 31 Agustus 2023 sekira jam 21.00 WIB anggota tekab 308 Presisi polsek Kedondong dengan dipimpin oleh Kanit Reskrim AIPTU JONI ISMET,SH  berdasarkan serangkaian penyelidikan secara terbuka dan IT maka  dapat terungkap peristiwa tindak pidana pencurian dengan kekerasan, kemudian didapat informasi terduga pelaku berada di desa kota dalam kemudian  tim tekab 308 presisi Polsek kedondong menuju ke lokasi tersebut langsung mengamankan pelaku yg diketahui berisial ASK, setelah dilakukan introgasi terhadap pelaku mengakui perbuatan Tp. pencurian dengan kekerasan tersebut bersama dengan pelaku berinisial GGB, Setelah itu terduga Pelaku dan barang bukti di bawa ke Mapolsek Kedondong guna di mintai keterangan lebih lanjut.


Turut diamankan bersama tersangka,

-  1 (satu) unit HP Merk  Oppo A53 Warna biru dengan IMEI 1 :867919055096815, IMEI 2 :867919055096807

-  1 (satu) unit sepeda motor Honda beat warna hitam tanpa nopol." Ungkap Kapolsek Dian.


Ditambahkan oleh Kapolsek, Selain terlibat TP Curas, Tersangka ASK juga terlibat dalam kasus TP Penggelapan betdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B- 29/ VI / 2023/ Polda Lampung / Res Pesawaran / Polsek Kedondong, tanggal 21 Juni 2023 Ttg di duga telah terjadinya TP. Penggelapan barang.


"Pada hari Selasa tanggal 20 juni 2023, Sekira Jam 21.00  WIB, di Desa Cimanuk kec. way lima Kab.Pesawaran, telah terjadi TP penggelapan  berupa  1 (satu) unit HP Merk   VIVO Y21T Warna Midnight Blue dengan IMEI 1 :860457056118558 IMEI 2 : 860457056118541, yg dilakukan oleh 3 orang yang belum diketahui identitasnya dengan cara ketika korban sedang bermain HP di pinggir jalan, kemudian pelaku datang mengendarai sepeda motor dan kemudian meminjam handphone dengan alasan untuk membuka Facebook dan setelah diberikan pelaku meminta untuk diantar kelapangan futsal didesa cimanuk, tetapi korban dibawa ke desa gunung Rejo dan kemudian diturunkan ditempat yang sepi.  dan atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih Rp.3.500.000,- atas  kejadian tersebut Pelapor melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kedondong guna dilakukan Penyelidikan lebih lanjut." Tutup Kapolsek.


Penulis : Alfi/Dum.