Diduga sebar berita Hoax Penyimbang Adat Marga selagai Lingga Minta Pembuktian.





Lampung Tengah - Mediaberjaya.com
Penyimbang marga adat selagai lingga merasa tersinggung atas stetmen dan ucapan oknum peneliti dan caleg DPRD Kabupaten Lampung Utara dari partai nasdem yang menerangkan terkait penelitian tambang yang berada diwilayah lampung tengah selagai lingga khususnya.

Atas stetmen yang beredar yang mana caleg dan seorang pembicara tersebut mengatakan terkait hasil penelitianya mengatakan dirinya telah melakukan penelitian di wilayah selagai lingga lampung tengah bahwa kedalaman batu bara didaerah tersebut 6 sampai 7 meter belum ketemu batu bara.

Selain itu pembicara tersebut juga dapat memastikan bahwa hasil surve kedalamnya dan lapisan batu baranya tidak setebal ditabunio dan dibogor.

Dari keterangan tersebut penyimbang adat marga selagai lingga merasa geram dan meminta kepada pihak yang memberikan stetmen tersebut dapat membuktikan ucapannya mengingat lahan yang telah dikomentari ini merupakan lahan milik marga adat selagai lingga.

Keterangan tersebut dinilai tidak sesuai dengan kenyataan mengingat fakta dilapangan tidak sesuai dengan apa yang diucapkan oleh oknum peneliti atau orang yang berada dalam vidio tersebut.





Penyimbang marga adat selagai lingga dalam hal ini sangat kecewa dan geram atas ucapan tersebut dan segera akan melakukan sidang adat guna menindaklanjuti terkait stetmen tersebut.

Dalam peraturan adat marga selagai lingga telah diatur tata cara berbicara dan sopan santun dalam memberikan pendapat yang mana pendapat tersebut sangat dilarang memastikan yang belum pasti atau dapat dikatan menduga-duga.

Suttan Raja Ukum Penyimbang adat marga selagai lingga mengatakan ucapan tersebut dapat dikenakan sanksi pelanggaran dalam adat yaitu Cepalo Ghango yaitu asal cakap.

Lebih lanjut Suttan Raja Ukum menambahkan Adapun hasil surve tersebut patut dipertanyakan kejelasannya dan kebenarannya mengingat penyimbang marga adat belum pernah memberikan izin kepada pihak manapun melakukan surve diwilayah tanah adat.

Adapun surve yang dilakunan oknum pembicara tersebut kapan dilakukan dan dalam hal apa mereka melakukan surve dilahan milik adat tampa seizin penyimbang adat, terlebih lagi ucapan tersebut dapat dijerat pidana dengan memberikan keterangan berita Bohong Hoax dan pencemaran nama baik adat istiadat selagai lingga.

Tim.