Tanggamus (MB), -- Kelompok Tani Ternak di Kabupaten Tanggamus jangan harap dapat bantuan dari Dinas Perkebunan dan Peternakan walaupun proposal telah memenuhi persyaratan karena Program bantuan tersebut harus ada aspirasi Dewan atau lebih di kenal Proposal titipan Dewan.Sabtu,7 Oktober 2023.
Hal itu seperti di sampaikan oleh Kasi Peternakan Sarmin saat berbincang dengan beberapa awak media di ruang kerjanya pada Senin ,2 Oktober 2023.
Sarmin mengatakan bahwa proposal yang ada pada kami banyak dari kelompok tani ,adapun proposal tersebut pada dasarnya mengharapkan bantuan dari Dinas Perkebunan dan Peternakan baik bantuan Sapi Kambing dan Itik akan tetapi Dinas tidak bisa berbuat banyak , karena semua yang kita ajukan harus ada persetujuan Dewan (Dewan Perwakilan Rakyat).
Misalnya kami mengajukan kelompok A tapi kelompok ini tidak ada aspirasi Dewan, setelah kita ajukan khsus nya ke banggar Kelompok A susah untuk mendapatkan persetujuan malah yang dapat bisa aja Kelompok B karena kelompok ini ada Aspirasi Dewan makanya kami jadi serba salah , ini yang terjadi selama ini dan ini fakta, ini di tingkat Kabupaten tingkat Provinsi pun sama, begitu juga kalau ada bantuan dari pusat harus ada aspirasi juga dari Dewan pusat.
"Ya itu lah penjelasan saya bukan nya mengada ada atau hanya untuk membuat kelompok tani kecewa adapun proposal yang sudah masuk akan kami upayakan kami tidak janji akan tetap kita berusaha , tapi setidak nya kawan kawan sudah tahu ya memang seperti itu harus ada aspirasi dan kami juga gak bisa ngapa ngapain maka nya kita ikut alurnya aja,"pungkas Sarmin
Ditempat terpisah Ketua Kelompok Tani Lereng Tanggamus Jaya Sumpeno , mengatakan dirinya telah mengajukan proposal dari tahun 2021dan tahun 2022 bahkan proposal yang di ajukan itu ada juga atas permintaan Dinas , tetapi sampai hari ini tak satu pun bantuan tersebut yang kami terima, setiap di tanyakan alasan Dinas nanti kita usahakan dan juga bahasa nya harus ada aspirasi Dewan.
"Contoh tahun 2022 lalu kami di minta untuk membuat kandang kambing kata nya orang dinas itu salah satu syarat jika kita membuat proposal bantuan bahasanya kandang nya harus ada dulu untuk bikin kandang biaya nya itu tidak sedikit , biaya nya besar, kami buat kandang ini aja sokongan semua anggota kelompok , coba kalau dari awal mereka bilang harus ada aspirasi kami gak buat kandang ini , karena kami juga ngerasa gak ada Dewan tempat kami meminta,"terang Sumpeno .
Masih kata Sumpeno kalau saya menilai atas apa yang disampaikan oleh pihak Dinas tadi itu patut di pertanyakan apa harus seperti itu aturan nya setiap ada yang di ajukan oleh dinas yang sifatnya bantuan khsus nya di Dinas Perkebunan dan Peternakan di haruskan aspirasi Dewan dan apa kah Dewan di Kabupaten Tanggamus ini kerja nya cuma titip menitip untuk orang orang dia saja.
"Yang menyampaikan kalau bantuan itu harus ada aspirasi dari Dewan bukan hanya pak Kabid Sarmin aja Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan juga menyampaikan hal yang sama misalnya , untuk proposal tahun 2023 itu kan permintaan dari Kadis Peternakan dan Perkebunan tentang bantuan Itik / bebek belum ini juga belum terealisasi juga , jika ingin realisasi harus ada rekom Dewan juga ,silahkan Dewan nya siapa, kata Sumpeno menirukan apa yang di sampaikan Kadis,"imbuh Sumpeno.
Yang menjadi pertanyaan aturan atau udang undang nya seperti apa jika setiap masyarakat Kelompok Tani yang mengajukan bantuan itu harus lewat aspirasi Dewan seperti yang di sampaikan oleh Kadis dan Kabid Peternakan itu.
"Kalau semua Proposal bantuan untuk Poktan harus ada aspirasi Dewan jangan harap dapatkan bantuan kalau tidak ada rekom dari Dewan tingkat Kabupaten Provinsi atau dewan Pusat,"pungkasnya.
(Tim/*)