Kasus Penganiayaan Wartawan PN Kota Agung Hadirkan Penyidik Polres Tanggamus Jadi Saksi



Tanggamus (MB),  – Penyidik Polres Tanggamus di hadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus penganiayaan terhadap wartawan oleh terdakwa Aprial Kepala Pekon Way Nipah di Pengadilan Negeri Kota Agung, Tanggamus.Rabu,25 Oktober 2023.


Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Nugraha Medica Prakasa meminta pihak penyidik Polres Tanggamus untuk memberikan keterangan lantaran saksi kejadian berbelit serta memberikan keterangan tidak sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibuat penyidik Polres Tanggamus.


 


Dalam keterangannya, Rion Mahardika (penyidik pembantu Polres Tanggamus) menjelaskan proses penyidikan di ruang Resum Polres Tanggamus saat ia membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP).


 


Meskipun penyidik Polres Tanggamus telah dihadirkan saksi Almizan masih tetap dengan kesaksiannya saat di persidangan Rabu 18 Oktober 2023 lalu dengan mencabut beberapa poin keterangannya pada saat dilakukan Berita Acara Pemeriksaan di ruang Resum Polres Tanggamus.


 


Selain itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanggamus membacakan keterangan dua saksi yang berhalangan hadir. Suyono Kepala Pekon Telukbrak sedang sakit karena kecelakaan sedangkan Okta Warga Pekon Waynipah dinyatakan tidak lagi tinggal di Pekon tersebut, kedua saksi telah memberikan keterangan dan kesaksian yang disumpah didepan penyidik Polres Tanggamus.


 


Sementara terdakwa  Aprial berusaha membela diri dan menyangkal beberapa poin keterangan saksi, baik saksi dari penyidik Polres Tanggamus maupun keterangan saksi yang dibacakan oleh JPU.


 


Setelah semua memberikan kesaksian, kemudian sidang akan dilanjutkan pada Senin Tanggal 6 November 2023 dengan agenda terdakwa Aprial menghadirkan saksi unyuk meringankan dirinya. (Tim/*).