Pelantikan PAW anggota DPRD Kabupaten Tanggamus ini dihadiri oleh Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus, Pj Bupati Tanggamus Ir. Mulyadi Irsan M.T, Forkopimda, serta sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus.
Pj Bupati Tanggamus Ir Mulyadi Irsan, dalam sambutannya mengatakan atas nama pribadi dan Pemerintah Tanggamus menyampaikan selamat atas dilantiknya anggota DPRD PAW.
“Semoga saudara akan dapat bekerja sebaik-baiknya sesuai dengan amanah yang diberikan. Pengucapan sumpah/Janji ini merupakan awal bagi saudara Ikhwani, melaksanakan tugas sebagai wakil rakyat,” kata dia.
Ia berharap, dapat bekerjasama, bersinergi dan berkolaborasi untuk tercapainya kesejahteraan masyarakat. PAW bagi Anggota DPRD merupakan proses politik yang harus dilakukan sebagai upaya memenuhi kekosongan kelengkapan keanggotaan DPRD setempat.
“Sesuai dengan UUD 1945, sebagai daerah otonom, Kabupaten Tanggamus memiliki Pemerintahan Daerah dan DPRD, dalam hal ini DPRD mempunyai tugas seperti membentuk peraturan daerah bersama pemerintah daerah, termasuk melaksanakan penyusunan APBD,” ujar dia.
Sebab, lanjut dia, dewan juga mempunyai tugas pengawasan terhadap pelaksanaan APBD, serta wewenang lain yang diatur dalam perundang-undangan.
“Masih banyak program yang harus dilaksanakan oleh pemerintah daerah, sehingga saya berharap agar DPRD dan stakeholder dapat bekerjasama untuk mencapai kesejahteraan masyarakat,” jelas dia.(***)