DPRD Kabupaten Tanggamus Gelar Rapat Paripurna Tahun 2024 Bahas 4 Ranperda



Tanggamus (MB), – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanggamus menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penting di ruang sidang DPRD Tanggamus, Jl. Urip Sumoharjo No. 1, Pekon Kampung Baru, Kecamatan Kota Agung Timur, Jumat, 7 Juni 2024.


Agenda rapat kali ini meliputi beberapa poin penting, yaitu penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023.


Kemudian, Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045, Ranperda tentang Pencabutan beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus, serta Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah No. 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tanggamus.



Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD 1, Irwandi Suralaga, dan didampingi oleh Wakil Ketua DPRD 3, Kurnain. Turut hadir dalam rapat ini, Penjabat (Pj) Bupati Tanggamus, Ir. Mulyadi Irsan, MT, para anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Tanggamus, asisten daerah, para kepala dinas, kepala badan, kepala bagian, camat se-Kabupaten Tanggamus, insan pers, serta para undangan lainnya. Rapat dihadiri oleh 25 anggota DPRD Kabupaten Tanggamus.


Dalam sambutannya, Irwandi Suralaga menyatakan bahwa laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah tahun 2024 dinyatakan terbuka dan dapat diakses oleh umum.


Sementara itu, Pj. Bupati Tanggamus, Mulyadi Irsan, menegaskan pentingnya peran DPRD dan kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.


Ia juga menekankan pentingnya penyusunan peraturan daerah yang baku dan pasti sebagai landasan legalitas yang kuat dalam pelaksanaan kebijakan daerah.



Adapun Penyampaian, Pertama; Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2023. Pj. Bupati Mulyadi Irsan menyampaikan bahwa laporan pertanggungjawaban keuangan daerah ini merupakan amanah dari Pasal 320 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.


Laporan ini mencakup laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan harus disampaikan paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.



Kedua; Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun 2025-2045.


Dokumen RPJPD ini merupakan pedoman strategis untuk pembangunan Kabupaten Tanggamus selama 20 tahun ke depan. Penyusunan RPJPD harus mencakup seluruh aspek pembangunan yang diperlukan untuk menjawab tantangan masa depan seperti megatren global, bonus demografi, perubahan iklim, transformasi digital, dan disrupsi budaya.


Penyusunan RPJPD didasarkan pada beberapa peraturan perundang-undangan termasuk Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017.


Visi pembangunan Kabupaten Tanggamus yang disepakati bersama adalah “Tanggamus SMART 2045”, yang mencakup kesejahteraan, kemajuan, dan keberlanjutan.


Delapan misi pembangunan dirumuskan untuk mencapai visi tersebut, mencakup transformasi sosial, ekonomi, tata kelola pemerintahan, keamanan dan ketertiban, ketahanan sosial budaya dan ekologi, pemerataan pembangunan, pembangunan sarana prasarana yang ramah lingkungan, dan kesinambungan pembangunan.



Ketiga; Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pencabutan Beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus, Rancangan ini disusun berdasarkan perubahan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, seperti Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan peraturan terkait lainnya. Oleh karena itu, beberapa Peraturan Daerah yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi perlu dicabut.


Keempat; Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tanggamus.


Perubahan ini merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019.


Penyusunan Ranperda ini mempertimbangkan berbagai aspek dan memerlukan masukan dari DPRD untuk penyempurnaan produk hukum yang akan diberlakukan.


Seluruh Ranperda yang diajukan telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (PROPEMPERDA) Kabupaten Tanggamus Tahun 2024.


“Diharapkan, dengan masukan dan saran dari DPRD, Ranperda ini dapat disetujui dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah yang memberikan manfaat bagi pembangunan Kabupaten Tanggamus,” jelasnya Mulyadi Irsan.


Dalam penutupan, Pj. Bupati Mulyadi Irsan mengajak seluruh elemen masyarakat, para pemangku kepentingan, dan anggota DPRD untuk bekerja sama dalam mewujudkan visi Tanggamus SMART 2045, yang sejahtera, maju, dan berkelanjutan. Komitmen bersama ini diharapkan membawa perubahan nyata bagi Kabupaten Tanggamus di masa depan. (Rls)