Dugaan Dua Pelanggaran Paslon Kadapi Cik Raden No Urut 01 Dilaporkan di Gakumdu Oleh Masyarakat



Way Kanan (M9G),- Tuai sorotan sehari selesai debat kandidat tahap Awal antara Calon Wakil Bupati 01 dan 02 di Gedung Serba Guna (GSG), Beredar unggahan Vidio melalui Tiktok dan Facebook tepatnya pada tanggal 25,/10/2024, atas nama Jamatus79, yang kini vidio tersebut telah dihapus, kini resmi dilaporkan oleh salah satu Masyarakat Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan, Atas Nama Ferdiansyah, didampingi bersama Kuasa Hukum Chandra Bangkit Saputra SH, di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (GAKKUMDU).Kamis,31 Oktober 2024.


Pasalnya Tim pasangan 01 Kadapi Cik Raden, didalam vidio tersebut diduga telah melontarkan Statement yang salah satu kalimatnya berisi narasi provokasi atau sara, yaitu Ancaman Pembunuhan.


"Ya Benar, seharusnya sebagai calon seorang Pemimpin itu tidak layak menyampaikan, Narasi Seperti itu dan terkesan arogan dan menakut takuti  selain memprovokasi dan sara juga hal ini di nilai tidak sesuai dengan deklarasi pilkada damai.Jadi ini perlu kita laporkan kepada ahlinya Gakkumdu dan kita tunggu perkembangan nya,"Kata Ferdiansyah.



Dilain tempat selain masyarakat Kecamatan Blambangan Umpu , Paslon 01 juga dilaporkan oleh masyarakat Kecamatan Gunung Labuhan Atas nama Rusman.


Dimana menurut laporan Rusman Ganta, paslon 01 diduga didalam Vidio, yang ia dapat.  telah melakukan Kampanye pada tanggal 27/10/2024. Di salah satu pondok Pesantren yang ada di Kecamatan Kasui.

"Vidio itu kita dapat kiriman, setelah kita telusuri Kebenarannya kampanye tersebut diduga tidak melampirkan STTP seharusnya sebelum pelaksanaan kampanye, perlu adanya Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP),"tutup Rusman.(*)