Way Kanan (M9G),- Kejaksaan Negeri Way Kanan melakukan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Incraht). Acara berlangsung di halaman Kantor Kejari setempat.Rabu,11 Desember 2024.
Menurut Kajari Way Kanan Melalui seksi pemulihan Aset dan pengelolaan Barang bukti (PAPBB) rifqi leksono. SH mengatakan, Pemusnahan barang bukti dari berbagai perkara antara lain seperti Pelanggaran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Perkara OHARDA (Orang dan Harta Benda), serta KAMNEGTIBUM (Keamanan Negara, Ketertiban Umum) dan TPUL ( Tindak Pidana Umum Lainnya), dengan total sebanyak 13 (Tiga Belas)perkara terdiri dari 6 (Enam) Perkara Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL) diantaranya Narkotika, dengan Sabu seberat 59,47 gram, 9,5 Butir Ekstasi,"kata Kajari Way Kanan.
4 (Empat) Perkara Orang dan Harta Benda (OHARDA). Kegiatan Pemusnahan barang bukti ini disaksikan oleh Kajari,Para Kasi, Kasubsi, Rekan-Rekan Kejari Way Kanan & Iwan Simabona S.KM, M.M (Sekretaris Dinas Kesehatan. (R.saputra)