Setdakab Pesawaran Sosialisasi dan bentuk Pokdarkum di Desa Teba Jawa



Pesawaran (M9G), - Dengan menggandeng Kejaksaan dan Kanwil hukum dan HAM, Bagian Hukum setdakab Pesawaran melaksanakan kegiatan Sosialisasi, Pembinaan Desa Sadar Hukum dan Pembentukan Kelompok Keluarga Sadar Hukum di Desa Teba Jawa Kecamatan Kedondong.Rabu,15 Januari 2025.


Dijelaskan oleh Kepala Bagian hukum Setdakab Pesawaran Rizki, Kegiatan tersebut dilaksanakan guna terwujudnya kesadaran hukum masyarakat di Desa Teba Jawa. semakin tinggi kesadaran hukum di suatu negara, maka akan semakin tertib pula kehidupan bermasyarakat." Kata Rizki.


Lanjutnya," Tingkat kesadaran hukum juga akan mempengaruhi kondisi keamanan di desa, dan menjadi salah satu pertimbangan bagi para investor untuk berinvestasi.


Masih kata Rizki, "Dalam rangka mewujudkan desa sadar hukum, Bagian Hukum juga akan membentuk Kelompok Keluarga Sadar Hukum dengan jumlah anggota minimal 15 (lima belas) orang terdiri dari pemuda pemudi di desa, akan diseleksi dari 30 orang perwakilan masyarakat, setelah diseleksi akan ditetapkan dengan Keputusan Bupati."ucapnya.


Terakhir, Rizki juga menerangkan tentang fungsi dari Kelompok Sadar hukum.

 

"Fungsi kelompok keluarga sadar hukum sendiri adalah sebagai wadah untuk menghimpun warga masyarakat yang berkesadaran hukum, mempunyai tugas meningkatkan kadar kesadaran hukum baik bagi para anggotanya maupun bagi masyarakat pada umumnya serta dapat berpartisipasi dalam rangka penyelesaian permasalahan hukum yang terjadi di desa [non litigasi]." Tutup Rizki.

(Alfi)